Hot Borneo

Nekat Pesta Sabu, 4 Pria Kotabaru Diringkus Polisi

apahabar.com, KOTABARU – Empat orang warga terpaksa digelandang jajaran Polsek Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru. Empat pria…

Featured-Image
Barang bukti. Foto-Istimewa.

bakabar.com, KOTABARU – Empat orang warga terpaksa digelandang jajaran Polsek Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru. Empat pria ini diringkus karena diduga pesta atau mengonsumsi narkotika jenis sabu pada Minggu (31/7) malam.

Diketahui masing-masing pria itu berinisial AY (27), AH (29), RM (19), serta AN (27). AY merupakan warga Desa Mangkirana, AH warga Desa Limbungan, RM warga Desa Sungai Kupang serta AN warga Desa Desa Lalapin, Kecamatan Hampang.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasatres Narkoba, AKP Nur Alam membenarkan kembali telah mengamankan empat orang diduga terlibat narkotika jenis sabu itu.

Selain empat orang pelaku, disita pula barang bukti empat paket sabu seberat satu gram, serta perangkat lainnya di rumah salah satu pelaku berinisial AY.

Para pelaku diamankan saat personel Polsek Kelumpang Hilir sedang melaksanakan patroli rutin malam hari.

Tengah berlangsung patroli, personel tiba-tiba menerima informasi dari masyarakat perihal adanya sekelompok orang yang sedang ramai mabuk-mabukan.

Menerima informasi itu, para personel lantas langsung bergerak menuju lokasi. Tepatnya, di sebuah warung, Jalan poros Kalsel-Kaltim di Kelumpang Hilir.

Di warung itu, lantas dilakukan penangkapan pertama kali terhadap salah seorang berinisial AAR, lalu dilakukan pemeriksaan atau introgasi.

Hasilnya, dari keterangan AAR mengakui telah mengonsumsi sabu bersama dengan empat orang lainnya, yakni AY, AH, RM serta AN.

“Nah, setelah itu anggota kami langsung mengamankan empat pelaku itu di rumah mereka masing-masing,” ujar Nur Alam, didampingi Iptu Marjoko, Kapolsek Kelumpang Hilir, Rabu (3/8) malam.

Atas temuan itu, para pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kelumpang Hilir untuk diproses hukum lebih lanjut.

Para pelaku juga dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUHP.



Komentar
Banner
Banner