bakabar.com, KOTABARU – Seorang wanita, atau emak-emak di Kotabaru terpaksa digelandang petugas lantaran diduga nekat menjual atau mengedarkan pil Zenith.
Informasi dihimpunbakabar.com, emak-emak itu berinisial HH berusia 45 tahun. Dia warga Desa Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasatres Narkoba Polres Kotabaru Iptu Gunalis Agam, mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (6/2) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Iya, pelaku itu kami amankan saat berada di kawasan pelabuhan empat serangkai,” ujar Gunalis, kepadabakabar.com, Senin (7/2) siang.
Kasat bilang, setelah diamankan, barang bukti berupa pil Zenith diduga dibuang sebelumnya oleh pelaku di bawah kolong rumah, sebanyak 54 butir dan uang sebesar Rp160 ribu.
“Saat ditanya, pelaku juga mengakui, bahwa memperoleh barang itu dari salah seorang temannya berinisial DI,” terangnya.
Berdasar dari temuan itu, pelaku beserta beragam barang bukti digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.