bakabar.com, AMUNTAI – Apes dialami seorang pemuda berinisial JR (23) wargaJalan Alabio Babirik, Desa Babirik Hulu RT 003 RW 002, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.
Maksud hati ingin berkunjung ke Polsek Babirik, malah ditangkap polisi yang berada di sana.
Usut punya usut ternyata JR membawa narkotika jenis sabu-sabu.
KapolresHSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kapolsek Babirik Iptu Danu Sura, membenarkan pihaknya telah mengamankan JR saat berkunjung ke polsek.
Ditangkapnya pelaku bermula pada Senin (14/12) sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku JR berkunjung ke Mapolsek Babirik yang beralamat di Jalan Negara Muara Tapus, Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik.
Petugas yang melihat gerak geriknya mencurigakan kemudian menggeledah JR.
“Kecurigaan petugas terbukti, dengan ditemukannya 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak kaca mata yang disimpan di saku celananya,” jelas Iptu Danu, Selasa (15/12) malam.
Ditambahkan Danu, dari terlapor pihaknya menyita barang bukti 1 paket diduga sabu-sabu dengan beratkeseluruhan 0,21 gram, berat bersih 0.03 gram.
Selain itu,pihaknya juga menemukan 1 pipet kaca,2bong yang terbuat dari botol kaca,1 korek mancis warna merah dan1 kotak kacamata merek Optik rizki warna merah.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruangan Unit Reskrim Polsek Babirik guna proses lebih lanjut,” jelas Iptu Danu.
Penangkapan pelaku ini, kata Iptu Danu merupakan bagian dari program HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba) dengan melakukan pengungkapan kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.