Tak Berkategori

Nekad Jual Sabu ke Polisi, Ini Akibatnya

apahabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu setelah terlebih dahulu…

Featured-Image
Tersangka pengedar sabu membelakangi kamera. Foto-Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu setelah terlebih dahulu melakukan penyamaran sebagai pembeli.

MH (23), pemuda asal Kabupaten Tapin ini sekarang mendekam di jeruji besi Mapolsek Tapin Utara.

“Kronologis kejadian, kita melakukan undercover (menyamar) dengan membeli sabu ke pelaku seharga Rp 300 ribu,” ujar Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan.

Penangkapan ini dilakukan hari ini Jum’at, (21/2) pukul 18.00 Wita di wilayah Tapin Utara tepatnya di Jalan Said Alwi, Pulau Kutil Rantau.

Diterangkan Subroto, pelaku sempatmelawan saat ditangkap dan membuang barang bukti ke sawah,

“Alhamdulillah, anggota kita sigap, dan melihat pelaku membuang 1 paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram,” ujarnya saat berada di Mapolsek Tapin Utara, Jumat (21/2) malam.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Baca Juga:

Baca Juga:

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner