Kini MN, harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kotabaru menjalani proses hukum sebagai pertanggungjawaban ulahnya.
“Ya. Pelaku terus kami proses. Sekarang sudah masuk tahap P21,” ujar Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, melalui Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Rifandy P Putra, kepada bakabar.com, Jumat (2/9) siang.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengungkap motif perampokan brutal tersebut.
Di hadapan polisi, MN mengaku memiliki rasa dendam lantaran. Ia kesal karena omongan korban acap terlalu tinggi.
Saat insiden terjadi, antara pelaku dan korban sama-sama dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi tuak.
Sementara, kronologi kejadian itu berawal saat korban dan pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor.
Keduanya berkendara dari arah Cantung, Kelumpang Hulu, menuju kawasan Kecamatan Hampang.
Di tengah jalan. Pelaku tiba-tiba meminta berhenti. Tepat di kawasan Jembatan Gagayan, Desa Banua Lawas, Kelumpang Hulu.
Saat itu, pelaku beralasan ingin buang air kecil. Selanjutnya, ia berpura-pura mual, dan muntah-muntah. Lalu minta tolong kepada korban untuk memijit pundaknya.
Tanpa curiga sedikitpun, korban mendekat, dan bernat memijit pundak pelaku.
Begitu korban mendekat, pelaku tiba-tiba mencabut senjata tajam jenis keris dan spontan menyerang korban.
Akibatnya, keris pelaku mendarat di perut korban. Tidak sampai di situ, pelaku masih saja membabi buta menyerang korban hingga melukai dada korban.
Menyaksikan korban tersungkur, pelaku lantas melempar tubuh korban ke dasar sungai.
Selanjutnya, pelaku membawa lari kendaraan milik korban.
Akibat terluka parah, korban dilarikan ke RSUD Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendapatkan penanganan medis.