bakabar.com, TANJUNG – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung berkomitmen untuk memerangi alat komunikasi illegal menuju Rutan Tanjung Zero Handphone.
Komitmen tersebut dimulai dengan apel bersama deklarasi zero handphone yang dipimpin Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, diikuti seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (27/9).
Deklarasi juga ditandai dengan pemusnahan barang hasil temuan razia tim Satops Patnal PAS Rutan Tanjung, berupa 5 handphone android.
“Pemusnahan ini sebagai pertanda perang terhadap alat komunikasi illegal,” kata Rommy.
Rommy bilang deklarasi zero handphone tersebut merupakan langkah progressive sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone, dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.
Itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021.
Rommy juga mengingatkan WBP agar tidak menggunakan handphone secara illegal.
"Warga binaan jangan gunakan handphone secara illegal untuk kepentingan pribadi, gunakan fasilitas yang sudah disediakan oleh Rutan,” tegasnya.
“Kepada petugas supaya terus berkomitmen untuk mewujudkan Rutan Tanjung Zero Handphone,” sambungnya.
Rommy juga berpesan supaya apel ini tidak hanya sekadar seremonial saja, tetapi harus betul-betul dilaksanakan.
“Laksanakan komitmen ini sebagaimana mestinya demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Tanjung,” pintanya.