kasus penipuan

Namanya Dicatut dalam Penipuan, Baim Wong Datangi Polda Metro Jaya

Nama Baim Wong dimanfaatkan untuk melakukan penipuan berkedok giveaway dengan kerugian mencapai Rp140 juta oleh seorang warga Singapura.

Featured-Image
Baim Wong Saat Datangi Polda Metro Jaya Untuk Melaporkan Terkait Dirinya Tercatut Dalam Penipuan (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Artis Baim Wong datangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/1). Suami dari artis Paula Verhoeven itu datang untuk memasukkan laporan karena namanya yang dicatut dalam kasus penipuan.

Nama Baim Wong dimanfaatkan untuk melakukan penipuan berkedok giveaway dengan kerugian mencapai Rp140 juta oleh seorang warga Singapura.

Sebelumnya, Baim Wong mengaku bila kejadian ini sudah berlangsung sejak lama dan pelakunya pun telah ditangkap, namun kasusnya kembali terulang.

"Sudah lama 2018 polisi sempat nangkep cuma setelah itu banyak lagi. Saya sendiri sebenarnya bingung harus gimana. Tapi lama kelamaan banyak yang ngadu ke saya," kata Baim Wong di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (17/1).

Baim menyebut kurang lebih ada 100 orang yang menjadi korban penipuan dengan modus giveaway abal-abal.

"Yang melaporkan ke saya lewat direct messenger semua, akhirnya saya panggil satu-satu ke sini dengan bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Baim menyebut awalnya ia mengabaikan kasus ini. Namun, saat dirinya mengetahui bahwa banyak masyarakat kelas bawah yang terkena, ayah dari Tiger dan Kiano ini pun mulai tersentuh.

"Ternyata banyak orang kecil yang kena, bahkan ada yang ketipu sampai Rp31 dan pekerjaannya ternyata tukang seblak yang pendapatan hariannya Rp150 ribu, itu kan butuh waktu lama ngumpulinnya," ujar Baim.

Terkait pelaporan kliennya, Erick Filemon Sibuea menyebut akan melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 JO Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang ITE.

"Setiap orang yang sengaja, tanpa hak dan melawan hukum memanipulasi penciptaan, mengubah, menghilangkan dokumen elektronik. Pidananya paling lama 12 tahun," pungkas Erick.

Editor


Komentar
Banner
Banner