bakabar.com, RANTAU – Di saat mayoritas warga menjalankan ibadah bulan suci Ramadan, sebuah tempat hiburan malam (THM) di Tapin kedapatan aktif beroperasi.
THM tersebut berada di Desa Keladan, Kecamatan Candi Laras Utara (CLU), Kabupaten Tapin.
Tanpa tedeng aling-aling, THM yang rupanya tidak memiliki izin tersebut disegel oleh kepolisian Tapin, Kamis (28/4).
Padahal di pintu masuk sudah terpasang Surat Edaran dari Pemkab Tapin terkait imbauan dan larangan beroperasi selama Ramadan.
Penyegelan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah jika THM tersebut terus beroperasi.
Ketua RT 12, Abdul Hadi tidak mengetahui adanya THM beroperasi di wilayahnya mengingat si pemilik tak pernah menyampaikan pemberitahuan.
“Selama ini, saya kira warung biasa. Baru tahu kalau itu tempat hiburan malam setelah ada penggerebekan oleh kepolisian,” ujarnya.
Terlihat, pintu masuk THM tersebut sudah dipasangi garis polisi dengan posisi menyilang. Tidak ada lagi aktivitas di sekitar lokasi tersebut.
Selain itu juga di sekitar lokasi THM tampak banyak tumpukan sampah dan botol-botol minuman keras kosong.
“Selama ini banyak warga kita yang bertanya terkait keberadaan tempat itu, karena hampir setiap malam ramai dan dikunjungi banyak cewek-cewek,” jelas Hadi.
“Sebagai Ketua RT di sini, selain saya dan warga juga sangat kecewa terkait keberadaan tempat hiburan itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan dirinya secara pribadi sangat mengapresiasi pihak kepolisian karena menindak tegas.
“Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang langsung sigap menutup tempat itu. Saya berharap oknum-oknum yang terlibat adanya tempat hiburan tersebut bisa ditindak tegas,” ujarnya.
Sementara, Camat CLU, Yus Sudarmanto menilai penyegelan yang dilakukan kepolisian sudah tepat dan sesuai harapan masyarakat.
“Sejak THM itu beroperasi, tidak ada pemberitahuan sama sekali. Dari segi keamanan, sangat mengganggu dan masyarakat tidak ingin ada THM di sana,” ujarnya.
Senada dengan Ketua RT, Yus juga berharap kepada kepolisian menindak tegas pemilik atau pengelola sesuai undang-undang yang berlaku.
“Siapapun dia dan dari latar belakang apa aja, kami dari kecamatan berharap bisa ditindak sesuai undang-undang yang berlaku karena sangat mengganggu ketentraman masyarakat,” harapnya.