Hiburan

Nah Lho! Kuasa Hukum Rizky Billar Sangkal Ada KDRT, Begini Penjelasannya

Kuasa hukum Muhammad Rizky alias Rizky Billar menyangkal adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana laporan polisi dari Lestiani atau Lesti Kejora.

Featured-Image
Potret seserahan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Foto-Instagram/@anchawedding_

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Muhammad Rizky alias Rizky Billar menyangkal adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana laporan polisi dari Lestiani atau Lesti Kejora.

Salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Ade Efril Manurung mengatakan, Billar tidak membanting Lesti, melainkan Lesti terbanting saat keduanya bertikai.

"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar, 'dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar," kata Ade seperti dilansir Antara, Kamis (6/10).

Dia menjelaskan, Lesti terbanting akibat Billar menepis Lesti yang menarik dirinya sehingga istrinya itu terjatuh.

"Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya, harus BAP dulu, Lesti mengatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik," ujar Ade.

Seperti diketahui Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (6/10) terkait kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Selain Rizky, polisi juga memanggil dua saksi tambahan, yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti. Keduanya bekerja di rumah Lesti dan Rizky.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner