bakabar.com, BANJARMASIN – Jam malam saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Banjarmasin benar-benar tak pandang bulu.
Imbas larangan mudik, pemerintah mengerahkan ratusan petugas gabungan di tiap pintu masuk Banjarmasin. Termasuk di 'jalur tikus'.
Masyarakat yang ingin melintasi Kota Banjarmasin harus menaati peraturan. Mereka boleh melintas asalkan sebelum pukul 10 malam. Kebijakan berlaku sejak Kamis (6/5) besok.
Jika tidak, pengendara akan diadang petugas. Mereka tak diperkenankan petugas masuk ke Kota Seribu Sungai; putar balik kembali ke tempat asal.
Wajar, peraturan itu dibuat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna memutus mata rantai penularan Covid-19 selama Ramadan dan Idulfitri 1442 hijriah.
Tak hanya masyarakat…
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: