Hot Borneo

Musisi Kalsel Polisikan 2 Perusahaan Penerbitan Terkait Hak Cipta!

apahabar.com, BANJARMASIN – Advokat sekaligus musisi kenamaan Kalimantan Selatan, Robert Hendra Sulu, melaporkan dua perusahaan penerbitan…

Featured-Image
Advokat sekaligus musisi kenamaan Kalimantan Selatan, Robert Hendra Sulu, melaporkan dua perusahaan penerbitan yang diduga melanggar Undang-undang Hak Cipta ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, pada Senin (26/9) pagi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Advokat sekaligus musisi kenamaan Kalimantan Selatan, Robert Hendra Sulu, melaporkan dua perusahaan penerbitan yang diduga melanggar Undang-undang Hak Cipta ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, pada Senin (26/9) pagi.

Kedua perusahaan tersebut di antaranya yakni PT Global Pratama dan CV Grafika Dua Tujuh.

Mereka diduga dengan sengaja menerbitkan dan mendistribusikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) SD/MI yang berisi lagu berjudul "Banjarbaru Kota Idaman" tanpa seizin penciptanya, Robert Hendra Sulu.

"Saya sudah cukup lama mencari alat bukti ini, namun baru saya temukan pada Juni. Alat buktinya berupa buku, yang mana pada halaman 61 termuat lagu Robert Hendra Sulu," ucap Robert Hendra Sulu kepada awak media di Banjarmasin.

img2

Advokat sekaligus musisi kenamaan Kalimantan Selatan, Robert Hendra Sulu, menunjukkan barang bukti. Foto-Istimewa

Robert menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.

"Dua perusahaan ini melakukan penerbitan dan pendistribusian lagu yang termuat tanpa sepengetahuan serta persetujuan saya," katanya.

Selain itu, sambung dia, kedua perusahaan juga tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu.

"Di halaman 61 tersebut tidak menyebutkan nama penciptanya," tutupnya.

Terakhir, ia menegaskan, kedua perusahaan diduga melanggar Pasal 113 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Setiap orang dengan sengaja tanpa hak/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar," tutupnya.

img2

Advokat sekaligus musisi kenamaan Kalimantan Selatan, Robert Hendra Sulu, menunjukkan barang bukti. Foto-Istimewa

Komentar
Banner
Banner