Hot Borneo

Muraker Lumban Gaol Jadi Tahanan Kota, Kamaruddin Simanjuntak: Angkat Topi Buat Hakim PN Balikpapan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kaltim, mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Muraker Lumban Gaol dari Rutan menjadi tahanan kota.

Featured-Image
Kamaruddin Simanjuntak bersama Muraker Lumban Gaol. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kaltim, mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Muraker Lumban Gaol dari Rutan menjadi tahanan kota.

Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp pada tanggal 14 Maret 2023.

Kuasa Hukum Muraker Lumban Gaol, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi Majelis Hakim PN Balikpapan yang teliti dalam menangani dan menanggapi kasus yang ditanganinya itu.

Diketahui sidang kasus Muraker Lumbang Gaol terkait penggunaan senjata api itu dipimpin oleh hakim ketua Surya Laksemana, hakim anggota Annender Carnova dan Ennierlia Arientowaty.

“Nah kami angkat topi sama majelis hakim ini. Dia hebat, dan kita butuh hakim-hakim seperti beliau,” ujar Kamaruddin didampingi Martin Simanjuntak ditemui di PN Balikpapan pada Kamis (16/3).

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan bahwa dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan di rutan menjadi tahanan kota lantaran majelis hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa yang dianggap tidak benar. Dakwaan tersebut yakni terkait Pasal 211 tentang pengancaman atau melawan terhadap pejabat.

“Dia mendalilkan bahwa terdakwa ini mengancam pejabat, sehingga disebabkan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan Juncto Pasal 211 KUHP tentang pengancaman terhadap pejabat. Padahal Jaksa ini datang kesana tidak berpakaian pejabat dan tidak membawa surat seperti pejabat dan tidak ada izin masuk ke lokasi itu,” jelasnya.

Lantaran dinilai masuk tanpa izin, Muraker merasa keberatan dan melarang untuk melakukan pengukuran lahan lantaran merupakan tanah perumahan. Di mana kawasan perumahan tersebut sudah banyak bersertifikat atas nama konsumennya.

“Tapi dia ini tetap mengukur. Maka daripada muncul sengketa di kemudian hari, maka Muraker meletuskan senjata ke udara. Adapun senjata ini ada izinnya dari Mabes Polri ditandatangani oleh Komisaris Jenderal, ini sah dan ada uji balistiknya,” ungkapnya.

Dari tindakan itu Muraker dilaporkan ke polisi dan langsung ditangkap tanpa adanya proses penyelidikan. Hal ini sangat disayangkan Kamaruddin lantaran tindakan aparat menyalahi prosedur. Ditambah lagi adanya tambahan Pasal 211 yang tidak pernah ditanyakan oleh penyidik saat Muraker dimintai keterangan di Polresta Balikpapan.

“Harusnya kan lidik dulu, senjatanya ada apa tidak, surat tanahnya ada apa tidak. Ternyata sampai di pengadilan jaksa menambahi pasal dari 335 ditambahi lagi Pasal 211. Padahal Pasal 211 ini tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Balikpapan,” tuturnya.

Soal penggunaan senjata api, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya melakukan hal tersebut lantaran trauma pernah dibacok oleh preman terkait masalah yang sama. Sehingga ia meletuskan senjata untuk membela diri dan peringatan.

“Tidak ada salahnya, dia punya izin. Dan yang masuk ini orang yang tidak punya izin, orang yang tidak dikenal, tidak memperkenalkan diri bahwa dia pejabat dan tidak menunjukkan secara formil dan materil adalah pejabat dan tidak berseragam. Kalau di Amerika, itu ditembak sah. Tapi ini kan di Indonesia, makanya dia memperingatkan jangan masuk,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner