bakabar.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bakal membacakan pleidoi kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Senin (21/3) pagi.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang akan digelar sekira pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang merupakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa/PH nya,” ucap Alex dilansir CNN Indonesia, Senin (21/3).
Sepekan setelah sidang tuntutan, hari ini pengadilan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Munarman.
Setelah itu dilanjutkan ke agenda replik dan duplik.
Munarman sudah menghadapi rangkaian sidang di kasus dugaan tindak pidana terorisme sejak 8 Desember 2021.
Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.