bakabar.com, BANJARMASIN - Hari Polresta Banjarmasin mulai menggelar Operasi Zebra Intan 2022 di wilayah setempat, Senin (3/10).
Sebanyak 41 orang anggota Satuan Lalu Lintas Polresta diterjunkan dalam operasi yang digelar selama dua pekan ke depan.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir mengatakan operasi itu digelar dua pekan dari 3 - 16 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
"Kegiatan yang mengedepankan berupa preemtif dan preventif," kata Kompol Chaidir, Senin (3/10).
Chaidir mengatakan, untuk para pelanggar pihaknya hanya melakukkan peneguran pada pengendara.
Berikut 7 sasaran pelanggar operasi Zebra Intan 2022 Polresta Banjarmasin;
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakkan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor masih dibawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang membonceng lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safty belt.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Kompol Chaidir juga berpesan agar pengendara motor atau pengemudi agar tetap mengutamakan budaya keselamatan.
"Saling menghromati antara pengguna jalan. Jangan lupa selalu lengkapi admnistrasi dalam berkendara," kata dia.