Nasional

MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal Digunakan

apahabar.com, JAKARTA – Proses penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin Covid-19 sudah selesai. Hasilnya…

Featured-Image
Sebanyak 3 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac telah diterima Indonesia. Foto: Detik

bakabar.com, JAKARTA – Proses penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin Covid-19 sudah selesai.

Hasilnya vaksin buatan Sinovac tersebut dinyatakan halal digunakan untuk masyarakat Indonesia.

“Penjelasan dari auditor menyepakati bahwa hukum vaksin Covid-19 Sinovac buatan China sudah suci dan halal,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Jumat (8/1) sore.

Kendati demikian, MUI juga mengingatkan penggunaan vaksin bernama CoronaVac tersebut harus menunggu persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dengan demikian, fatwa MUI terkait dengan vaksin Covid-19 Sinovac akanmenunggu hasil final dari BPOM, terutama terkait aspek keamanan,” beber Asrorun.

Sebelumnya BPOM juga mengklaim tidak menemukan bahan-bahan non halal dari vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Sedangkan terkait penerbitan Emergency Use of Authorization (EUA) atau izin darurat, BPOM berjanji akan dilakukan secepatnya sebelum 13 Januari 2021.

“Kami secepatnya memberikan EUA dan langsung diinfokan kepada MUI, sehingga sertifikasi halal dapat dikeluarkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” sahut Penny K Lukito, Kepala BPOM.



Komentar
Banner
Banner