News

MUI Resmi Resmi Terbitkan Fatwa Halal Mixue!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan halal tersebut diutuskan dalam sidang fatwa.

Featured-Image
Mixue. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan halal tersebut diutuskan dalam sidang fatwa.

Adapun sidang fatwa itu dilaksanakan pada Rabu (15/2/) siang. Ketua Bidang Fatwa Halal MUI Asrorun Niam menyebutkan fatwa halal ini ditetapkan setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor lembaga pemeriksa halal (LPH) terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue.

"Dalam sidang, disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Niam dilansir dari detikNews, Jumat (17/2).

Niam mengatakan penetapan halal ini meliputi semua outlet dan menu. Padahal sebelumnya pemeriksaan halal terhadap Mixue sempat harus dikonfirmasi ulang karena ada salah satu bahan dari China.

"MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," ujar Niam.

Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.

Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI, Miftahul berharap hal ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk Mixue.

Editor


Komentar
Banner
Banner