bakabar.com, MARABAHAN - Melalui Musyawarah Daerah (Musda) XI, Sabtu (8/11), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Barito Kuala (Batola) menetapkan Muhammad Abda'i Rathami sebagai ketua umum masa khidmat 2026–2031.
Abda'i menggantikan ketua periode sebelumnya H Akhmad Jiansi Madjidi yang memimpin MUI Batola hanya selama 4 tahun 5 bulan, sebelum meninggal dunia.
Adapun Musda XI di Aula Selidah Marabahan itu dihadiri 142 peserta yang berasal 73 dari MUI kabupaten, 51 peserta kecamatan, 7 organisasi masyarat, 4 perwakilan pondok pesantren, 5 tokoh masyarakat, dan 2 dewan pertimbangan.
Juga berhadir Bupati H Bahrul Ilmi yang diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fuad Syech, Sekretaris MUI Kalimantan Selatan H Nasrullah, dan Kepala Kantor Kemenag Batola H Anwar Hadimi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batola berharap kepengurusan 2025-2030 mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik di tengah kemajuan teknologi dan informasi.
"Juga diharapkan lahir berbagai rumusan program dan kegiatan yang terukur dan terarah, mengingat keberadaan MUI membantu pemerintah dalam penerbitan fatwa dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan muslim dengan lingkungan," papar Fuad.
“Fungsi paling nyata MUI adalah menciptakan hubungan harmonis intern muslim dan antarumat, beragama termasuk muslim dengan pemerintah,” tambahnya.
Sementara Nasrullah juga menyebut MUI sebagai mitra pemerintah, sehingga senantiasa selalu mendorong segala program.
Terkait program kerja, MUI Batola diingatkan untuk tidak mutlak mencontoh tingkat pusat dan provinsi, tetapi memprioritaskan program yang dapat dilaksanakan dengan baik.
“Itu merupakan salah satu substansi dari musyawarah daerah yang dilaksanakan di tingkat kabupaten, provinsi bahkan di tingkat pusat,” tutur Nasrullah.
"Tentunya MUI juga harus memiliki peran sebagai penyambung antara umara dan masyarakat, serta menjernihkan berbagai konflik yang terjadi di tengah masyarakat," imbuhnya.
Selain pemilihan ketua, Musda XI MUI Batola juga menyusun serangkaian program kerja komisi-komisi seperti fatwa, dakwah dan pengembangan masyarakat, pendidikan dan kaderisasi, pemberdayaan ekonomi umat, hubungan antarumat beragama, dan Perempuan, Remaja dan Keluarga.









