R, anak dari istri tua pembakal ini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kematian Latifah (31) pada 16 September 2020.
Dia dijerat Pasal 338 KUHP. R diancam hukuman pidana penjara 15 tahun setelah dianggap sengaja menghilangkan nyawa Latifah.
Lantas apakah ada pelaku lain dalam kematian Latifah? Ataukah ada otak pelaku lain dalam pembunuhan kejam terhadap Latifah?
Kematian Latifah pun masih jadi tanda tanya. Sekalipun polisi telah memeriksa saksi dari banyak keluarga yang kemungkinan terlibat.
“Sementara belum tergambar. Penyidikan masih berjalan. Semua kemungkinan ada, seiring penyidikan lebih lanjut ini,” kata AKP Dani.
Lalu bagaimana dengan hasil visum? Kata AKP Dani, visum belum juga diterimanya dari RSUD H Damanhuri Barabai.
“Nanti dari hasil visum terlihat. Bagaimana sebenarnya pembunuhan ini,” terang AKP Dani.
Baca selengkapnya dihalaman selanjutnya: