bakabar.com, JAKARTA - Melakukan pencurian di rumah mewah kawasan Kelapa Gading, pelaku AR (24) menggunakan modus baru dalam melakukan aksinya.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menjelaskan, saat beraksi AR melacak rumah korban menggunakan aplikasi peta online atau google map. Pencurian tersebut terjadi pada Senin (29/5) lalu WIB dengan sasaran rumah mewah.
"Hal yang unik perkara ini, pelaku menggunakan modus baru dalam menentukan target operasi rumah yang dicuri," kata Vokky di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (6/6).
Baca Juga: Tak Terdaftar LHKPN, Wakil Ketua KPK Klaim hanya Sewa Mobil Mewah
Menurutnya tersangka atau pelaku tidak lagi seperti model gaya konvensional yang harus cek target dahulu. Menurut Vokky, pelaku pencurian tersebut paham teknologi sehingga dapat melacak rumah mewah yang ditargetkan cukup menggunakan smartphone.
"Dari aplikasi peta tersebut, pelaku cukup lihat dari handphonenya dan jelas melihat rumah rumah sekitar tersebut dan bisa melihat kanan kiri nya," ujarnya.
Dari aplikasi tersebut, AR akan memilih rumah mewah dengan pengaman yang lemah hingga mampu menjarah barang-barang berharga di dalamnya.
Baca Juga: Aneh, Pelaku Pencurian dan Penyekapan Wali Kota Blitar Pakai Mobil Pelat Merah
Kini, pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan pelaku serta seseorang yang berperan sebagai penadah barang curian berinisial RAH (34).
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.