bakabar.com, JAKARTA - Polsek Palmerah meringkus pasangan suami-istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus melalui aplikasi kencan online.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan para pelaku telah beraksi dan mencuri sepeda motor korbannya sebanyak 17 kali
Sugiran menjelaska modus operandi pasangan ini adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial "Bd," "Lh," dan "Bo."
TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).
"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan." ujar Sugiran saat rilis kaus di Mapolsek Palmerah Jakarta Barat, Jumat (26/1).
Baca Juga: Viral! Ogah Bayar Open Bo: Pria di Bekasi Dikeroyok hingga Tewas
Setelah korban dan Istri pelaku bertemu disuatu tempat, istri pelaku berinisial TM als Shasa (26) menjalankan aksinya dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.
Setelah mendapatkan motor korban, Kemudian pelaku berinisial TM als Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong Jakarta Barat dan diserahkan ke suaminya berinisial FR (28)
"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak 5 Laporan polisi," ujarnya.
Baca Juga: Pria Tewas di Apartemen Buntut Open BO, PLT Wali Kota Bekasi Turun Tangan
Selanjutnya suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH yang merupakan penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku
“Uang hasil penjualan motor tersebut
kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari.” ujarnya
Sementara hingga kini tiga pelaku telah dimankan di Mapolsek Palmerah Jakarta Barat dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya
Untuk Pasutri berinisial TM als Shasa (26) dan FR (28) kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.