Penipuan Aplikasi

Modus Aplikasi Jombingo: Member Ajak Orang Lain untuk 'Group Buy'

Aplikasi jombingo tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, aplikasi yang mengaku e-commerce ini merugikan para membernya.

Featured-Image
Konsumen mengoperasikan platform belanja daring JomBingo saat peluncuran fitur Jombingo Mall di Jakarta, Minggu (26/3/2023). Fitur baru JomBingo Mall yang menggunakan metode 'Consumer to Factory' (C2F) dan 'Business to Consumer' (B2C) menghubungkan konsumen langsung ke pabrik, tanpa perantara dan menghadirkan lebih dari 50 produk kelas dunia dengan harga murah. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Aplikasi jombingo tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, aplikasi yang mengaku e-commerce ini merugikan para membernya.

Terbaru, polisi menyebut modus penipuan dari aplikasi Jombingo yakni bernama "group buy". Modus tersebut mengarahkan member agar mengundang orang lain dan melakukan top up.

"Para member ini harus mengundang orang lain terlebih dahulu, untuk melakukan pembelian suatu barang dalam aplikasi tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (20/7).

Baca Juga: Kenali Cara Penipuan Aplikasi Jombingo: Diajak Gabung, Cuan Melayang

Adapun tujuan mengundang member baru ini agar barang bisa dibeli dengan harga yang murah. Sebab, emakin banyak peserta yang ikut dalam pembelian barang, maka harga barangnya jadi semakin murah.

"Kemudian setelah member baru itu install aplikasi, dilanjutkan top up dana," lanjut Ade.

Ketika member baru masuk ke dalam group buy. Pemipu menjanjikan korban mendapat bonus karena ikut berpartisipasi dalam pembelian barang tersebut.

"Setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus yang tercatat pada akun masing masing member," ujarnya.

Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Satgas Kegiatan Usaha Blokir Situs Jombingo

Ade menambahkan bahwa tidak ada perbedaan strata antara member lama maupun member baru dari aplikasi ini.

"Mendudukan member lama dan baru sama-sama sebagai peserta transaksi group buy dari Jombingo," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Jombingo dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta Rupiah.

"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Cek Tarif Ojol Penyedia Aplikasi, Mana yang Pas di Kantong Pelajar?

Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku merugi sebesar Rp37.802.000. Laporan terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh korban berinisial EN ke Polda Metro Jaya. Terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.

Editor


Komentar
Banner
Banner