Situs Jombingo

Rugikan Masyarakat, Satgas Kegiatan Usaha Blokir Situs Jombingo

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memblokir situs Jombingo yang beroperasi tidak sesuai izin dan diduga merugikan masyarakat.

Featured-Image
Konsumen mengoperasikan platform belanja daring JomBingo saat peluncuran fitur Jombingo Mall di Jakarta, Minggu (26/3/2023). Fitur baru JomBingo Mall yang menggunakan metode 'Consumer to Factory' (C2F) dan 'Business to Consumer' (B2C) menghubungkan konsumen langsung ke pabrik, tanpa perantara dan menghadirkan lebih dari 50 produk kelas dunia dengan harga murah. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas)Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan memblokir situs Jombingo milik PT Bingoby Digital Kreasi yang beroperasi tidak sesuai izin dan diduga merugikan masyarakat.

Keputusan diambil oleh Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (4/7) setelah rapat koordinasi untuk menyikapi pengaduan terkait kegiatan Jombingo.

"Dalam rapat tersebut, Satgas pemerintah telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7).

PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, tapi situs Jombingo saat ini sudah diblokir.

Baca Juga: Meta Bikin Aplikasi Threads Tandingan Twitter di App Store, Mau Coba?

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan penelusuran dan pemblokiran situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

"Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan  setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan laporan yang diterima dari masyarakat terkait Jombingo kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

PPATK dan Bank Indonesia juga akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo. OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.

Baca Juga: Persaingan Aplikasi Streaming, CubMu Godok Bisnis Strategi Baru

Legal artinya​​​​​​ produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga pemerintah yang mengawasi.

"Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak," katanya.

Editor
Komentar
Banner
Banner