Hot Borneo

Modal Rp10 Ribu, Ojek Bentor HSS Setubuhi Anak di Bawah Umur

AM (56) berprofesi sebagai ojek becak motor atau bentor di Kandangan, HSS tega menyetubuhi seorang anak dibawah umur hingga hamil hanya bermodalkan Rp 10 ribu.

Featured-Image
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu bersama Kasat Reskrim Polres HSS Iptu Widodo Saputro menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur. Foto-Humas Polres HSS

bakabar.com, KANDANGAN - AM (56) berprofesi sebagai ojek becak motor atau bentor di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tega menyetubuhi seorang anak dibawah umur dengan iming-iming uang Rp10 ribu.

Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan pada 15 Oktober 2023 tentang adanya kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kejadiannya Agustus 2023 lalu sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah gudang kosong Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS," kata AKBP Leo Martin Pasaribu, Senin (30/10).

Terbongkarnya kasus ini lantaran orang tua korban curiga ZL tidak datang bulan selama kurang lebih dua bulan.

Ketika ditanya, ZL menjawab tidak apa-apa. Tetapi karena masih curiga kemudian orang tuanya memutuskan untuk membawa korban melakukan pemeriksaan USG di rumah sakit.

"Hasilnya, korban sedang mengandung dengan usia kandungan 2 bulan. Lalu ZL mengaku bahwa ada yang telah mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri beberapa bulan lalu," terang AKBP Leo Martin Pasaribu.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS mengamankan pelaku berinisial AM (56) pada Senin (16/10) sekitar pukul 12.00 Wita di Desa Bakarung Angkinang.

AM ini mengaku awalnya kasihan karena ZL dalam keadaan susah hidupnya, korban yang tidak sekolah ditambah merupakan anak berkebutuhan khusus berjualan kue yang dibuat oleh orang tuanya.

"Dia diiming-imingi uang Rp10 ribu, terjadi persetubuhan sebanyak 3 kali. Satu minggu 1 kali di sebuah gudang kosong," jelas AKBP Leo Martin Pasaribu.

Hingga akhirnya korban hamil dengan bukti janin tunggal hidup intrauterine 10 minggu + 5 hari atau kurang lebih 2 bulan disertai ditemukan robekan lama pada hymen.

"Namun apabila ini anak pelaku AM maka nanti harus melakukan tes DNA setelah lahir," paparnya.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman kurungan minimal lima tahun hingga paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner