bakabar.com, BANJARMASIN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Denny Indrayana atas hasil PSU Pilgub Kalsel tidak bisa ditindaklanjuti.
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim juga sempat menyinggung salah satu insiden yang sempat ramai jelang pemungutan suara ulang, yakni pencegatan mobil oleh tim relawan Denny.
Hakim MK membacakan hasil penelusuran Bawaslu Kalsel ke kantor polisi terkait pencegatan mobil yang diduga akan melakukan praktik money politik tersebut.
"Hasil penelusuran setelah dilakukkan pencarian barang bukti di dalam mobil, tidak terdapat barang bukti atau uang yang diduga akan dibagikan," kata Hakim Aswanto, Jumat (30/7).
Hakim MK berpendapat dari rangkaian fakta di lapangan tak terdapat intimidasi yang dilakukan oleh Tim BirinMu secara masif dan merugikan suara termohon dan mencederai asas luber jurdil.
Sementara adanya bukti yang diserahkan Denny dianggap tak memberikan gambaran secara utuh adanya aksi intimidasi atau pun premanisme yang dilakukan secara masif yang kemudian menimbulkan ketakutan masyarakat atau pemilih PSU di Kalsel.
"Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Bawaslu bahwa kejadian pemukulan terhadap relawan pasangan calon nomor urut 02 merupakan murni tindak pidana umum dan bukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan," sambung hakim.
BREAKING! Gugatan Jilid II Denny Indrayana Rontok, MK Kuatkan Kemenangan BirinMu
Sebagai pengingat, ribut-ribut melibatkan sebuah mobil berstiker ormas keagamaan menghebohkan warga di perempatan Jalan S Parman Banjarmasin, Jumat 4 Juni dini hari.
Tiga mobil itu tiba-tiba melakukan pencegatan terhadap sebuah Xenia DA 1974 BK di kawasan yang tak jauh dari Markas Polda (Mapolda) Kalsel tersebut.
Pengemudi Xenia yang belakangan diketahui adalah Chairil diminta untuk turun para pengemudi itu. Merasa diintimidasi, Chairil enggan membuka pintu.
Menurut Chairil sejumlah orang itu terus mengintimidasinya. Sambil mencari-cari keberadaan uang.
Lantaran ancaman itu, Chairil bersikukuh tak membuka pintu mobil. Begitu melihat celah, ia tancap gas. Mapolda Kalsel kebetulan hanya yang berjarak selemparan batu dari lokasi pencegatan.
Menerima laporan Chairil, polisi melakukan pengejaran. Belakangan, hanya satu dari tiga mobil yang dilaporkan berhasil diamankan petugas. Yakni sebuah mobil bermerek Ertiga.
Dari pantauan media ini, mobil itu diamankan di kawasan Pasar Lama Banjarmasin. Di kaca belakangnya terdapat stiker bertuliskan "Satgas Pencegahan Money Politik Nahdlatul Ulama".
Duduk Perkara Satgas NU Cegat Mobil Diduga untuk ‘Serangan Fajar’ di PSU Banjarmasin