bakabar.com, BANJARMASIN - Ratusan pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah.
Kabar ini pun sontak menghebohkan media sosial setelah dibagikan oleh akun Instagram @medsoskediri.
“Pada pekan pertama januari 2023, sudah ada tujuh pelajar SMP yang hamil bahkan ada yang sudah melahirkan. Terungkap setelah siswi hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo,” tulis akun Instagram @medsoskediri, dikutip Sabtu (14/1).
Sesuai Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun. Jika usinya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Jumlah dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo sendiri tercatat sebanyak 266 pemohon pada Tahun 2021, lalu di tahun 2022 berjumlah 191 pemohon, kemudian di minggu pertama 2023 sebanyak 7 orang memohon dispensasi nikah, yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA.
"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried seperti dilansir dari okezone, Selasa (10/1).
Informasi mengenai banyaknya pelajar SMP dan SMA yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo akibat hamil duluan ini sontak menggegerkan warganet. Beragam komentar menuai kabar miring ini.
“Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak dan edukasi tentang seks sejak dini. Enggak heran sih, karena di negeri ini membicarakan hal-hal seperti itu kebanyakan masih dianggap tabu. Padahal edukasi sejak dini penting agar anak bisa mawas diri dengan pergaulan,” tulis warganet
“Mereka pikir rumah tangga hanya sekedar " birahi". Banyak hal yang terlihat ringan tapi sesungguhnya lebih berat daripada memikul berpuluh-puluh karung beras, bahkan memikul gunung,” sanggah warganet lain.