Ketua LSM Antinarkoba

Miris! Ketua LSM Antinarkoba Kalsel Tersandung Sabu

Polda Kalsel kembali menggeber operasi antinarkoba. Mirisnya, salah seorang yang diamankan adalah ketua LSM antinarkotika berinisial RH, 23 tahun.

Featured-Image
Ketua LSM Antinarkoba Kalsel, RH, dibekuk tim dari Polda Kalsel. Diduga menyangkut kasus sabu.

bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Kalsel kembali menggeber operasi antinarkoba. Mirisnya, salah seorang yang diamankan adalah ketua LSM antinarkotika berinisial RH, 23 tahun.

RH ditangkap bersama suaminya MH (34) selaku wakil sekretaris LSM Walet Reaksi Cepat Birendra wilayah Kalsel.

RH ditangkap di sebuah rumah, Jalan Padat Karya Kompleks Purnama Permai, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Senin, 13 November 2023 lalu.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu 224 Kilo di Jakarta Barat

Polisi mengamankan dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu. Serta barang bukti handphone milik tersangka.

“Kami bawa ke kantor untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, Jumat (17/11).

Tak berhenti hingga RH, Ditresnarkoba Polda Kalsel pun kembali melakukan pengembangan dari penangkapan istrinya. Dari situlah mencuat nama sang suami MH.

Baca Juga: Edarkan Sabu dan Ribuan Ekstasi, Ibu dan Anak di Bandung Ditangkap

Akhirnya polisi menciduk MH di Jalan Putera Karya, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HSU) pada Selasa, 14 November 2023.

Diketahui, MH juga anggota LSM dengan jabatan Wakil Sekretaris LSM Walet Reaksi Cepat Birendra wilayah Kalsel yang diketuai istrinya.

Lebih jauh, selain menangkap suaminya, polisi juga meringkus empat tersangka lainnya dengan barang bukti 84,13 gram sabu.

Empat tersangka lainnya yakni YA, RE, MW, dan AN yang merupakan satu jaringan pengedar.

Baca Juga: Lagi! Polri Sita 360 Kg Sabu dari Sindikat Raja Narkoba Fredy Miming

Khusus MW dan AN ditangkap di TKP yang sama di Jalan Tiga Desember, Sungai Tabukan, HSU.

"Serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 85,06 gram, bersih 84,13 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi oleh lakban warna coklat disita petugas dari dalam lemari rumah terlapor 4 (MW) dan terlapor 5 (AN),” pungkas Kombes Kelana.

Seluruh tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara di atas enam tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner