Pembunuhan Brigadir J

Miris, Ahli Forensik Beberkan Kondisi Brigadir J Tiba di RS Polri

Dalam persidangan, Ahli Forensik membeberkan kondisi Brigadir J saat tiba di Rumah sakit Polri, Jakarta Timur.

Featured-Image
Ahli forensik hadirkan sidang pembunuhan Brigadir J. Foto: apahabar.com/Bambang

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dua diantara lima saksi tersebut merupakan Ahli Forensik dan Medikolegal. Mereka adalah Farah Primadani dan Ade Firmansyah.

Dalam persidangan, keduanya membeberkan kondisi Brigadir J saat tiba di Rumah sakit Polri, Jakarta Timur.

Brigadir J, disebut tiba di lokasi diantar dengan mobil ambulans sekitar pukul 20.00 WIB, dengan kondisi berlumuran darah menggunakan kaos berwarna putih dan celana jeans.

Kebetulan saat itu, saksi Farah mengungkapkan bahwa dirinya sedang piket di RS Polri, Jakarta Timur pada 8 Juli 2022 malam.

"Waktu itu jenazah laki-laki masih berpakaian, kaos lengan putih berlumuran darah dan memakai jeans," ujarnya di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (19/12).

Dirinya menyebut pihak kepolisian menunjukkan surat agar jenazah Brigadir J diproses pemeriksaan luar maupun dalam berupa autopsi.

Lalu, dirinya pun langsung menindaklanjuti permintaan tersebut. "Pemeriksaan sesuai permintaan penyidik, pemeriksaan luar dan dalam yaitu autopsi," ungkapnya.

Kemudian, Dirinya melihat adanya luka tembakan masuk dan keluar pada jenazah Yosua saat itu.

"Berdasarkan pemeriksaan dan karakteristik dan pola gambar luka yang ada pada tubuh jenazah kami mengindentifikasi adanya luka tembak masuk dan keluar. Yang saya temukan pada pemeriksaan, kami temukan 7 buah luka tembak masuk. Serta 6 buah luka tembak keluar," lanjutnya.

Diketahui, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner