Tak Berkategori

Miras D’Legend Banjarbaru Dipasok Polisi? Kapolres Bongkar Faktanya

apahabar.com, BANJARBARU – Polisi memanggil pengelola D’Legend Banjarbaru, Vera. Vera mengaku miras di kafenya itu dipasok…

Featured-Image
Polisi menemukan miras cap orang tua dalam sidak di sebuah kafe bernama D’Legend di Banjarbaru. apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Polisi memanggil pengelola D’Legend Banjarbaru, Vera. Vera mengaku miras di kafenya itu dipasok oknum kepolisian.

Lantas, siapa oknum tersebut? Dalam pemanggilan itu, Vera disebut tak dapat menyebut nama polisi tersebut.

“Kami cek, kami lidik, kami tanya langsung kepada Vera, siapa nama anggota yang menyuplai miras tersebut, dan dia tidak menyebut namanya siapa,” terang Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, Kamis (25/11).

Kendati begitu, Khamid terus melakukan penelusuran. Sampai hari ini, kata dia, belum ditemukan indikasi keterlibatan anggotanya.

“Saat ditelusuri tidak ada,” ungkap Kapolres.

Analisisnya, pengelola kafe mengatakan demikian karena kalut saat digerebek. “Mungkin dia menyebut seperti itu biar aman,” katanya.

Namun ditegaskan Khamid, jika didapati informasi terbaru ihwal penyuplai miras di kafe tersebut dan hasil pengecekan benar polisi, maka sanksi berupa pendisiplinan akan ditegakkannya.

“Dan nanti kalau benar-benar ada anggota yang menyuplai miras, bagi kami itu pelanggaran disiplin,” tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu MartinusGinting menambahkan Vera telah menyangkal jika penyuplai miras di kafenya adalah polisi.

“Dia mengonfirmasi ulang, dia tidak mengatakan seperti itu,” tambah Martinus menjelaskan hasil pemanggilan Vera.

Rabu (24/11) dini hari lalu, forum koordinasi pimpinan daerah di Banjarbaru melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kafe.

Hasilnya, salah satu kafe yakni D’Legend diduga menyalahgunakan izin yang diterbitkan.

Buntut dari itu kafe D’Legend mendapat surat peringatan (SP) kedua dan ditutup sementara.

Wali Kota Aditya Mufti Ariffin menemukan sejumlah miras beserta kelengkapan Disc Jockey atau DJ di kafe D’Legend.

“Selain melewati batas waktu maksimal operasional kafe selama PPKM level 2, memperjualbelikan miras dan memainkan DJ juga dilarang,” ujarnya.

Aktivitas hiburan malam di sana pun langsung dibubarkan petugas. Dan pemerintah langsung memberikan SP 2.

“Apabila masih melanggar akan kami cabut izinnya,” ujar Ovie, sapaan karibnya.

Ihwal izin yang diberikan, sebutnya, hanya berupa live musik. Dan SP 2 yang diberikan berupa penutupan sementara selama 1 bulan.

Soal temuan miras berkadar alkohol hingga 19 persen, dan DJ itu, Vera, pengelola kafe D'Legend berdalih jika penyuplainya adalah oknum kepolisian.

"Barangnya dari polisi. Kami gak menyediakan di sini," ucap Vera ditemui di sela sidak.

Sidak Kafe D’Legend Banjarbaru; Walikota Temukan Miras, Pengelola Ngaku Dipasok Polisi

Komentar
Banner
Banner