bakabar.com, MARABAHAN – Hanya dalam sekali operasi, Satresnarkoba Polres Barito Kuala mengamankan pengedar dan pembeli sabu di dua kecamatan sekaligus, Senin (7/6).
Operasi ini diawali dengan penangkapan dua warga Kelurahan Marabahan, NW (28) dan MS (22), di sebuah rumah di pinggir jalan Desa Batik RT 01 Kecamatan Bakumpai.
Dari penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menyasar seorang pelaku lain yang sedang menunggu di sekitar GOR Setara di Jalan Tarutan Marabahan.
Akhirnya tanpa perlawanan, polisi mengamankan NR (29), warga Desa Baliuk di Kecamatan Marabahan, beberapa jam berselang.
“Selain sabu, barang bukti lain yang disita adalah dua ponsel, satu sepeda motor Yamaha Mio Soul dan satu mobil Toyota Yaris,” jelas Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasat Resnarkoba AKP H Juwarto, Rabu (9/6).
“Pelaku dikenakan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.