Kalsel

Miliki Sabu, Buruh Bangunan di Banjarbaru Berujung di Bui

apahabar.com, BANJARBARU – Rumahnya dijadikan tempat peredaran gelap narkotika, dan kedapatan memiliki sabu 0,35 gram, buruh…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Rumahnya dijadikan tempat peredaran gelap narkotika, dan kedapatan memiliki sabu 0,35 gram, buruh bangunan di Banjarbaru ikut diseret ke Mapolres Banjarbaru.

Penangkapan terhadap buruh bangunan berinisial WD alias gondrong (27) itu, berawal dari nyanyian AHS (35) dan BH (30) yang lebih dahulu diamankan terkait kepemilikan belasan gram narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Sinar Baru RT 24 RW 006 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu-sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru dan benar didapati barang bukti sabu-sabu di lokasi kejadian.

Polisi saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadal BH dan AHS pada Selasa (5/10). Dan dilakukan pengembangan di lokasi yang sama, hingga mengamankan WD.

“Pada pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,18 gram,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Hariyadi, Jumat (8/10).

Selain ditemukan barang bukti tersebut, katanya juga ditemukan 1 pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 buah kotak rokok merek Red Bold warna biru, 1 lembar celana pendek warna biru, dan 1 buah handphone warna merah.

“Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tuntasnya.

Adapun pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



Komentar
Banner
Banner