Tak Berkategori

Miliki Sabu, Aan Diciduk Polisi Banjarbaru dalam Giat Ops Sikat Intan 2022

apahabar.com, BANJARBARU – Terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, seorang pria bernama Septrianto (38)…

Featured-Image
Pelaku Aan (38) beserta barang bukti diamankan Polres Banjarbaru. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, seorang pria bernama Septrianto (38) alias Aan diciduk Satresnarkoba Polres Banjarbaru dalam Operasi Sikat Intan 2022.

Aan diamankan di kediamannya di Kompleks Rina Karya Jl. Karamunting Ujung II Kelurahan Guntung Paikat, Kacamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru, beberapa waktu lalu.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, mengatakan penangkapan Aan sebagai tindaklanjut dari informasi masyarakat.

“Informasi diterima, di rumah tersebut sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Senin (11/4).

Kemudian, lanjutnya dilakukanlah penyelidikan hingga dinyatakan informasi akurat.

Saat di lokasi, anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapati Aan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, lalu mengamankannya.

Dan betul, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,03 gram.

Juga diamankan barang bukti lainnya berupa dompet warna cokelat dan Handphone warna putih.

“Pelaku dan barang bukti diamankan le Mapolres Banjarbaru,” tuntas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, Aan disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Komentar
Banner
Banner