Hot Borneo

Miliki Sabu 6,35 Gram, Warga Kapuas Ditangkap Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas Kalteng terus bergerak memberantas peredaran narkotika di daerah setempat dan…

Featured-Image
Tersangka MR. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas Kalteng terus bergerak memberantas peredaran narkotika di daerah setempat dan menangkap para pelakunya.

Seperti halnya pria berinisial MR berusia 30 tahun.

Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kapuas pada Sabtu (16/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka MR ditangkap di rumahnya di jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 26 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih kurang lebih 6,35 gram.

img

Barang bukti sabu. Foto-Istimewa

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Subandi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pria berusia 30 tahun tersebut.

“Benar, terlapor beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Kapuas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya di Kuala Kapuas, Sabtu (16/4) malam.

Subandi bilang MR diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.Kemudian pihaknya pun bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Terlapor kami amankan di rumahnya dan ditemukan barang bukti 26 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,35 gram,” ujarnya.

“Terlapor kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Subandi.



Komentar
Banner
Banner