Hot Borneo

Simpan 0,37 Gram Sabu, Warga Muara Uya Tabalong Ditangkap Polisi

Warga Desa Muara Uya, Tabalong, ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Warga Desa Muara Uya, Muara Uya, Tabalong ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pria berinisial BD alias Bubut (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong pada Rabu (19/10) siang di rumahnya.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di sekitar lingkungan mereka sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo, mendatangi lokasi. Petugas kemudian masuk ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan hingga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu.

"Sabu-sabu seberat 0,37 gram ditemukan petugas di bawah kulkas di kediaman pelaku," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (20/10) sore.

Kepada petugas, pelaku mengakui kalau diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya.  Saat ini pelaku BD alias Bubut sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Bersama pelaku, petugas menyita barang satu bungkus plastik klip berisi kristal warna bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,37 gram, satu timbangan warna silver, satu pak plastik klip, satu sekop yang terbuat dari sedotan.

Kemudian, satu jarum pentol, tiga bungkus plastik klip, dua dompet motif bunga, satu plastik warna hitam, dua handphone, uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Editor


Komentar
Banner
Banner