bakabar.com, KUALA KAPUAS – Aparat Polsek Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng, meringkus 2 orang pria karena memiliki narkotika jenis sabu.
Diketahui 2 pria tersebut berinisial HS (37) warga Kecamatan Teweh, Kabupaten Gunung Mas dan LM (57) warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (20/9), di rumah tersangka LM Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tersangka LM polisi menyita barang bukti 6 paket sabu seberat 0,9 gram. Sedangkan dari tersangka HS sebanyak dua paket sabu seberat 10,8 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku sabu di Kapuas Hulu tersebut.
“Iya, benar. terlapor tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai narkotika jenis sabu,” katanya di Kuala Kapuas, Jumat (23/9).
Subandi bilang kedua tersangka ditangkap setelah aparat Polsek Kapuas Hulu mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang membawa sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Polsek Kapuas Hulu kemudian bergerak melakukan penyelidikan lalu menangkap kedua terlapor,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, HS disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan LM disangkan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.