Hot Borneo

Miliki Narkoba, Pria Wikau Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang pria warga Wikau Desa Kambitin, Tabalong, Ditangkap Polsek Tanjung karena kepemilikan narkotika

Featured-Image
Pelaku saat berada di Mapolsek Tanjung. Foto: Humas Polres

bakabar.com, TANJUNG  - Seorang pria warga Wikau Desa Kambitin, Tabalong, Ditangkap Polsek Tanjung karena kepemilikan narkotika.

Pria berinisial SY alias Gsduk (40), diamankan saat memperbaiki mobil di kediamannya.

Penangkapan pelaku langsung dipimpin Kapolsek Tanjung, Iptu Saepudin pada Kamis (8/12) siang.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang sering mengkonsumsi narkoba.

Mendapat laporan tersebut petugas dari Polsek Tanjung langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Saat itu pelaku sedang memperbaiki mobilnya, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tas  selempang warna hitam yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (9/12).

Kepada petugas pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang dapat dari seseorang berinisial AT.

Pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku telah ditahan di Polsek Tanjung untuk peoses hukumnya,sedangkan AT masuk dalam daftar pencarian orang," jelas Yudha.

Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga sabu-sabu seberat  0,04 gram, 1 tas slempang warna hitam, 2  pipet kaca, 1 korek api gas warna merah, 2 sedotan plastik, 1 handphone warna biru, 1 pak plastik klip.

Editor


Komentar
Banner
Banner