bakabar.com, TANJUNG - Dua warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya masing-masing pria berinisial MI (43) dan TAR (59) ditangkap polisi di kediaman pelaku MI, Senin (9/9) malam.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mengatakan kalau di rumah pelaku sering dilakukan transaksi sabu-sabu.
Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud pada laporan tersebut.
"Saat petugas memasuki kediaman pelaku MI, kedua pelaku sedang berada di dalam kamar dan mencoba untuk melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas," kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (11/9).
Joko bilang setelah itu polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan 2 plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di kantong jaket dan di casing handphone milik MI.
"Kepada petugas keduanya mengaku bahwa barang tersebut adalah milik mereka berdua yang dibeli dengan uang hasil patungan dan dibeli dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas," terang Joko.
Pada peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,57 gram,kotak rokok warna putih merah, sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
Kemudian 1 pak plastik klip, 2 handphone warna biru tua dan hitam, jaket warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.