bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Taballong berinisial SY alias Udin (42) disergap polisi lantaran memiliki ribuan butir obat terlarang.
Udin ditangkap di depan sebuah warung di Kelurahan Sulingan pada Selasa (7/2) malam.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang akan mengantarkan obat terlarag ke warung tersebut.
Menerima informasi, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin langsung melakukan penyelidikan.
"Saat di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat," ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Rabu (8/2) malam.
Selanjutnya, petugas memberhentikan orang tersebut yang belakangan diketahui berinisial SY.
Setelah barang yang dibawa pelaku diperiksa, ternyata berisi 300 butir obat merek Seledryl.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan kembali barang bukti berupa ribuan butir obat Seledryl dan Samcodin serta 600 butir obat merek Neomethol," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti obat-obatan terlarang dengan total 16.020 butir.
"Belasan obat terlarang itu terdiri dari merek Seledryl 7.460 butir, Samcodin 7.910 butir dan Neomethol 600 butir," sebutnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp520 ribu dan sebuah handphone.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.