bakabar.com, PALANGKA RAYA – Petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalteng, menangkap seorang pria berinisial PA (53) lantaran diketahui memiliki satu paket narkotika jenis sabu.
PA diamankan saat berada di Jalan Eka Sendehan, Palangka Raya, dengan barang bukti sabu seberat 5,04 gram.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan penangkapan pria paruh baya itu.
Kompol Asep mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Pengungkapan ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan PA," ujarnya, Sabtu (25/6) siang.
Saat ini tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti yang ditemukan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka PA akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.