News

Simpan 1,66 Gram Sabu, Pemuda Kapuas Ditangkap Polisi

Tertangkap tangan memiliki tujuh paket narkotika jenis sabu, seorang pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng, diringkus polisi.

Featured-Image

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Tertangkap tangan memiliki tujuh paket narkotika jenis sabu, pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng, diringkus polisi.

Tersangka berinisial RP (29), warga Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas.

Pemuda yang bekerja sebagai petani itu ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas di rumahnya pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Badut Anak Marak di Kapuas, Orang Tua Bisa Dipidana

Kapolres Kapuas melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan tersangka tertangkap tangan tanpa perlawanan. 

"Dari tersangka kami temukan barang bukti tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,66 gram," katanya di Kuala Kapuas, Jumat (6/1).

Baca Juga: Tambang Batu Bara dan Galian C di Banjarbaru Bikin Heboh, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sabu dan barang buktinya lainnya dibawa ke Mapolres Kapuas guna diproses lebih lanjut.

"Dari barang bukti yang kita temukan, diduga tersangka sebagai penggedar," ujar Iptu Subandi.

Tersangka kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner