bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap tidak meloloskan 5 partai dalam tahap verifikasi administrasi.
5 partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
Putusan KPU sendiri tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI," dikutip dari surat pengumuman tersebut, Sabtu (19/11).
Dinyatakan kelima partai tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Namun tidak dinyatakan syarat-syarat administrasi yang gagal dipenuhi.
Diketahui kelima partai itu telah mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang melabeli mereka dengan status Tak Memenuhi Syarat (TMS).
Mereka bahkan memenangkan gugatan di Bawaslu, sehingga majelis pemeriksa memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.
Dalam sidang putusan, Jumat (4/11), majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam, sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol peserta Pemilu dimulai.
Lantas putusan Bawaslu direspons KPU. Mereka akan melaksanakan putusan, tetapi kelima partai itu harus melengkapi syarat administratif yang membuat mereka tidak lolos.
"Kalau 5 partai itu sudah melengkapi dokumen, KPU akan melakukan verifikasi ulang, sebelum membuat kesimpulan Memenuhi Syarat (MS) atau TMS," papar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, seperti dilansir CNN, Sabtu (5/11).