News

Meresahkan! Polres Jember Tangkap Penyebar Hoaks Isu Penculikan Anak

Polres Jember menangkap pelaku penyebar hoaks isu penculikan anak yang sempat membuat masyarakat panik.

Featured-Image
Polres Jember Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks Isu Penculikan Anak. (Foto: Dok. Polres Jember)

bakabar.com, JEMBER - Polres Jember menangkap pelaku penyebar hoaks isu penculikan anak yang sempat membuat masyarakat panik. Kabar penculikan anak di Jember ini bahkan menjadi pesan berantai di grup-grup aplikasi pesan WhatsApp.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pelaku penyebar hoaks yakni MF (33) warga asal Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Jember. Pelaku sempat membuat panik karena menyebarkan isu peristiwa penculikan di Kecamatan Gumukmas. Padahal, peristiwa keramaian yang disebarkan merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kiai Cabul Jember Ditolak, Berkas Perkara Tunggu P21

“Direkam dan diupload ke media sosial. Pelaku memberikan keterangan jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot’,” ujar kata Herry saat pres rilis di Mapolres Jember, Senin (13/2).

Lebih lanjut, Hery menyebut saat membagikan rekaman video pelaku sengaja memberi narasi untuk membuat heboh. Terlebih tidak ada niatan dari pelaku untuk meralat kabar bohong yang dia sebar.

“Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut, tapi melakukan perekaman dengan menyebut adanya penculikan anak, ironisnya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga vidionya tersebar liar di sejumlah medsos,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Terima Diklakson, 10 Pelajar di Jember Hajar Pengendara Motor Hingga Babak Belur

Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 terntang peraturan hukum pidana.

“Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner