Hot Borneo

Merasa Dipermainkan, PT Bimo Taksoko Gono Laporkan PD Baratala ke Mabes Polri

apahabar.com, PELAIHARI – Merasa dizalimi sebagai penggarap awal lahan biji besi di Pemalongan, Tanah Laut, PT…

Featured-Image
Owner PT BTG, Bambang Tri Gunadi, ketika menyampaikan persoalan pekerjaan pertambangan biji besi Pemalongan. Foto: apahabar.com/Ali Chandra

bakabar.com, PELAIHARI – Merasa dizalimi sebagai penggarap awal lahan biji besi di Pemalongan, Tanah Laut, PT Bimo Taksoko Gono (BTG) melayangkan protes kepada PD Baratala Tuntung Pandang.

PT BTG mengklaim sudah menggarap lahan sesuai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Nomor 313 Menhut.II/2008 tertanggal 15 September 2008.

Belakangan PD Baratala malah merekomendasikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada perusahaan lain, bukan kepada PT BTG yang telah mengeluarkan banyak investasi.

“Jelas kami sangat keberatan dan dirugikan, sebab SPK yang semestinya diberikan kepada kami, malah ditujukan untuk perusahaan lain,” papar Direktur Utama PT BTG, Bambang Tri Gunadi, Jumat (1/7).

“Saya sudah berinvestasi kurang lebih Rp50 miliar, termasuk urus-mengurus perizinan, sehingga lahan tersebut bisa dikerjakan sampai sekarang,” imbuhnya.

Tidak hanya melancarkan protes, PT BTG pun sudah menempuh langkah hukum dengan cara melapor ke Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, sampai Mabes Polri.

“Kami hanya menuntut keadilan. Mudah-mudahan pihak yang berwajib terus membantu kami untuk menyelesaikan masalah,” harap Bambang.

Sejak tidak lagi beroperasi, PT BTG diklaim mengalami kerugian hingga Rp21 miliar lantaran fee lahan dan alat pengolahan tidak dibayarkan.

Diketahui awalnya PT BTG akan menambang batu bara di awal 2004. Namun kemudian mereka beralih ke biji besi, setelah mendapat penawaran dari PD Baratala.

“Sejak awal 2005, saya sudah membebaskan lahan dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat secara berjenjang. Awalnya 40 hektar, kemudian bertambah 13 hektar hingga total 53 hektar,” beber Bambang.

Singkat cerita PT BTG juga memperoleh IPPKH sejak 15 September 2008 dan berlaku hingga 2017, mengingat Kuasa Pertambangan (KP) dipegang PD Baratala.

Ketika izin pinjam pakai habis, PT BTG berupaya melakukan perpanjangan. Pembaruan izin pinjam pakai pun diterbitkan 15 Oktober 2020.

“Seharusnya setelah keluar izin pinjam pakai sesuai dokumen, lahan dikerjakan oleh PT BTG. Anehnya perusahaan lain (PT Nusantara Dwikarya Mandiri) yang bekerja di lahan tersebut,” cetus Bambang.

“Padahal kami sudah mengeluarkan CSR, serta mempekerjakan sekitar 40 orang warga setempat. Kami juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan seluas 53 hektar itu,” tegasnya.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Plt Dirut Baratala, Agus Sektiyaji, menjelaskan PT BTG melalui Bambang Tri Gunadi pernah berniat untuk tidak menambang lagi.

“Saya bertemu dengan Dirut PT BTG dan menyampaikan keinginan tidak menambang lagi lantaran Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sudah berakhir. Lantas yang bersangkutan meminta surat kuasa untuk mengurus IPPKH dan sudah kami penuhi,” papar Agus.

“Sedianya PT NDM tidak menambang, karena aktivitas ini dilakukan PD Baratala. Kalau untuk alat, itu urusan BTG dengan NDM,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner