bakabar.com, TANJUNG – Menyambi jual miras, seorang pedagang pentol keliling di Kecamatan Kelua, ditangkap Satreskrim Polres Tabalong, Jumat (8/4) malam.
Pria berisianial AR (32) tersebut ditangkap polisi, ketika sedang berjualan di atas Jembatan Masintan.
Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di dalam gerobak pentol warga Desa Masintan tersebut, polisi menemukan 13 botol miras yang terdiri dari anggur putih dan Newport biru.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi peredaran miras di kawasan tersebut. Kemudian langsung lakukan pendalaman,” papar Kapolres Tabalong AKBP, Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong menjalani proses tindak pidana ringan.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol,” pungkas Mujiono.