Tambang Ilegal Beroperasi Lagi

Menteri ESDM Setop Tambang Anzawara Tanah Bumbu, Kok Masih Beroperasi? 

Desas-desus mengenai praktik penambangan ilegal batu bara kembali merebak. Kali ini berulang lagi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Featured-Image
Sejumlah alat berat terlihat memasuki areal konsesi PT Anzawara Satria, Sabtu 11 November.

bakabar.com, JAKARTA - Desas-desus aksi penambangan ilegal mencuat. Kali ini berulang lagi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tepatnya di konsensi perusahaan yang sedang bersengketa: PT Anzawara.

8 November, sore itu iring-iringan alat berat terlihat memasuki wilayah Desa Bunati Angsana Tanah Bumbu. Meliputi empat truk, dua excavator dan satu dozer.

Sekumpulan alat-alat berat itu umumnya digunakan perusahaan tambang untuk membuat area tambang. Atau sekadar mengangkut hasil tambang.

Penelusuran media ini berdasar titik koordinat yang diambil, lokasi dimaksud berada di IUP PT Anzawara. Yang luas konsesinya mencapai 3.000 hektare.

Baca Juga: Lansia Tewas Dieksekusi Preman Suruhan di Banjar, Anang Teringat Kasus Jurkani

Untuk lebih tahu soal Anzawara. Publik hanya perlu mengingat Jurkani. Jurkani tewas pada 22 Oktober 2021 silam. Mantan polisi berpangkat AKP itu mendapat misi khusus mengusir penambang ilegal yang kerap memasuki wilayah Anzawara. Jurkani adalah advokatnya Anzawara.

Nahas, petang itu, saat hendak mengusir sekelompok orang yang diduga penambang ilegal, Jurkani dibacok oleh sekelompok orang. Dirawat 13 hari, Jurkani meregang nyawa. 

Menariknya, polisi menyebut motif pembacokan Jurkani hanya karena mobil yang ditumpangi Jurkani menghalangi laju mobil para pelaku. Sampai kini baru tiga dari empat pelaku pembacokan Jurkani yang ditangkap Polda Kalsel lalu divonis bersalah oleh pengadilan.

Baca Juga: Geramnya Kapolda Kalsel Garong Tambang Beraksi Lagi di TKP Pembunuhan Jurkani

Kembali ke Anzawara. Hasil pendalaman bakabar.com, perusahaan tersebut ternyata kini dalam kondisi 'mati suri'. Singkatnya, mereka tak mungkin memiliki dokumen rencana kerja dan anggaran belanja atau RKAB. Terlebih kabar terakhir bahkan dalam sengketa kepemilikan saham.

Sengketa tersebut menurut sumber media ini tak lepas dari panasnya isu dugaan kongkalikong atau tarik-menarik kepemilikan saham tambang di Kementerian Hukum dan HAM.

Truk tambang ilegal mengangkut batu bara di kawasan konsesi Anzawara di Desa Bunati. Foto/Istimewa
Truk tambang ilegal mengangkut batu bara di kawasan konsesi Anzawara di Desa Bunati, Jumat (7/4). Foto/Istimewa

Belakangan, pada kasus lain, yakni sengketa PT Citra Lampia Mandiri, polemik ini pada ujungnya menyeret Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka penerima suap.

Eddy menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dilaporkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Lantas, benarkah Anzawara tak ber-RKAB?

Baca Juga: Kalimat Terakhir Jurkani Sebelum Wafat

Menteri ESDM Arifin Tasrif membenarkan. Ia memastikan bahwa telah menutup sementara aktivitas PT Anzawara.

"Loh kan sudah kami tutup," jawab Menteri Arifin kepada bakabar.com, Jumat (17/11).

Arifin terlihat bingung. Sebab, penutupan dalam rangka pendalaman kasus sengketa kepemilikan saham PT Anzawara masih berjalan.

"Iya masih berlanjut [pendalaman], semua masih diproses," ungkapndia.

Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang telah ditutup atau belum mengantongi RKAB, namun tetap beroperasi? Arifin belum mau jauh ke sana.

"Pokoknya masih berlanjut [pendalaman]," jelasnya.

Berdasar penelusuran di Ditjen AHU, Kemenkumham, Anzawara kini dimiliki oleh seseorang bernama Wiliam Kusuma. Namun, Ditjen AHU memberi catatan kaki pada dokumen keterangan kepemilikan itu bahwa mereka tidak melakukan verifikasi terhadap data tersebut.

Baca Juga: Reaksi Kabareskrim Usai Garong Tambang Beraksi Lagi di Pantai Bunati

Soal mati suri, Agustus lalu, Anzawara dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta setelah utangnya membengkak dari Rp96 miliar menjadi Rp931 miliar dalam kurun waktu setahun. 

Pemilik Anzawara sebenarnya tersingkir melalui rapat pemegang saham. Yang konon tak memenuhi kuorum. PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara yang tercatat sahamnya sebesar 99 persen di Anzawara, namun tak dilibatkan.

Diwakili Kamarudin Simanjuntak, mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.  

Bunati Tambang
Sejumlah lobang bekas galian tambang batu bara terlihat jelas di tepi pantai wisata Bunati, Tanah Bumbu Kalsel.

Agaknya tak salah Anzawara menjadi rebutan. Depositnya batu bara di konsesinya masih cukup seksi. Tanah kupasan atau overburden-nya juga cukup tipis. Masih banyak kupasan sisa peninggalan zaman dulu. Tak perlu banyak mengupas, kemilau emas hitam sudah bisa terlihat.

Sejak medio 2021 silam Anzawara mulai 'akrab' oleh gangguan penambang liar. Puncaknya, Jurkani tewas dalam upayanya mengusir para pegangsir itu.

Baca Juga: Pak Mahfud! Garong Tambang Beraksi Lagi di Bunati TKP Pembunuhan Jurkani

Sempat mereda pasca-pembunuhan Jurkani, aksi penambangan liar kembali muncul pada awal 2023 tadi. Lantas berhenti setelah adanya atensi dari kepolisian.

Sebagai gambaran bisnis, Anzawara mencatat total kehilangan pendapatan mencapai lebih Rp1 triliun akibat aksi penambang liar sejak 2021 silam. 

Maka, mereka pun yakin bahwa yang melakukan operasi di lapangan baru-baru ini adalah oknum yang mengincar deposit batu bara di wilayah Anzawara. Modusnya mengaku-ngaku sebagai pemilik baru Anzawara. 

Pantai Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dikoyak tambang ilegal. Foto diambil medio Mei 2022. Foto istimewa.
Cak Kis panggilan akrab Kisworo, mengatakan bahwa perbuatan para penambang sudah sangat jelas melanggar hukum. Tak hanya ilegal, tapi juga sudah sangat merusak lingkungan.

Dimintai komentarnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tak heran melihat praktik simsalabim peralihan saham perusahaan di Kemenkumham. Ia mensinyalir ada gratifikasi di balik itu.

Dalam kasus CLM, Sugeng-lah yang melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK setelah diduga menerima suap senilai Rp7 miliar terkait kasus perebutan saham perusahaan nikel asal Luwu itu.

"Modus perebutan perusahaan tambang memang melalui mekanisme pengesahan di Ditjen AHU. Karena itu Ditjen AHU harus diaudit pascapenetapan tersangka Wamenkumham," ujar Sugeng, Sabtu (18/11).

Editor


Komentar
Banner
Banner