Peristiwa & Hukum

Menilik JPU Kasus Lian Silas, Salah Satunya Pernah Tuntut Dua Jenderal Polri

Menariknya, dalam tim yang telah dibentuk salah satunya terdapat nama Paris Manulu. Dia adalah sosok jaksa yang cukup dikenal publik.

Featured-Image
Paris Manalu (paling kiri) di acara konferensi pers. Dia adalah salah satu yang masuk dalam tim jaksa pada kasus TTPU Lian Silas ayah dari Fredy Pratama. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Kekuatan penuh diturunkan Kejaksaan untuk menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang dilakukan Lian Silas.

Perkara ayah dari gembong narkotika Fredy Pratama tersebut sudah memasuki tahap II. Ditandai dengan penyerahan berkas dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (8/11).

Kasus TTPU yang melibatkan Silas itu dipastikan ditangani dengan serius. Ini terlihat dari susunan tim penuntut.

Tak hanya jaksa dari Kejari Banjarmasin maupun Kejati Kalimantan Selatan, juga melibatkan unsur Kejaksaan Agung yang diwakili Paris Manalu.

Paris yang menjabat Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan Agung, dikenal berpengalaman menangani kasus-kasus besar dan menjadi perhatian publik. Di antaranya kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Selain yang melibatkan dua mantan jenderal Polri itu, Paris Manulu pernah menjadi jaksa dalam kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Dalam surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (KPU) atau P16, terdapat nama-nama dari Kejagung, Kejati, dan Kejari. Termasuk pula Paris Manalu," jelas Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi, Kamis (9/11).

Ketika penyerahan berkas tahap II kasus TTPU Silas di Kejari Banjarmasin, Paris  juga berhadir dan sempat sempat menjawab pertanyaan soal kasus yang akan ditangani. Diketahui penyidikan kasus ini dilakukan tanpa Tindak Pidana Asal (TPA).

Paris menjelaskan bahwa penyidikan TTPU dapat dilakukan tanpa TPA. Alasannya adalah sudah terlihat jelas aliran-aliran dana hasil narkotika Miming yang kemudian disamarkan dalam bentuk benda berharga, seperti hotel, tanah, maupun uang.

Kemudian hal yang menguatkan adalah sejumlah dana transaksi narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), mengalir ke rekening Silas. 

"Kasus narkotika Miming adalah jaringan besar. Ini (kasus Silas) hanya sebagian kecil. Sebelumnya kasus operator Fredy Pratama (Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif) juga sudah dilimpahkan," sambungnya.

"Sekarang baru tiga kasus. Nanti menyusul kejutan-kejutan lain sampai jaringan tersebut ditumpas habis," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner