Menhub Tegaskan Pentingnya Sistem AIS di Kalimantan Selatan

Menhub Budi Karya menegaskan pentingnya sistem indentifikasi kapal secara otomatis atau Automatic Identification System (AIS) di Kalimantan Selatan.

Featured-Image
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pentingnya sistem indentifikasi kapal secara otomatis atau Automatic Identification System (AIS) di Kalimantan Selatan.

AIS merupakan sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Dengan begitu, Negara melalui Kementerian Perhubungan dapat melacak keberadaan kapal yang melintas di perairan Indonesia.

Oleh karena itu, ia menekankan agar para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berupaya menegakan aturan terkait AIS.

Baca Juga: Tingkatkan Tata Kelola Pelabuhan, Menhub Dorong Pembentukan BUP Kalsel

"Kami mengawal kepastian hukum untuk barang yang bergerak keluar Banjarmasin sehingga terukur dengan baik," ujar Budi dalam keterangnnya, Minggu (20/8).

Selaras dengan perencanaan sistem AIS, Budi turut mendorong para pemilik terminal khusus (tersus) di Kalsel agar membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Hadirnya BUP di Kalsel, lanjutnya, mampu mendatangkan sejumlah keuntungan bagi para pemilik tersus. Seperti mendapatkan kepastian atau legalitas hukum untuk menjalankan bidang usaha yang cakupannya lebih luas.

Adapun keutungan lainnya seperti diperoleh negara untuk meningkatkan tata kelola pengusahaan pelabuhan yang lebih transparan, dan akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Tingkatkan Tata Kelola Pelabuhan, Menhub Dorong Pembentukan BUP Kalsel

"Hasil perolehan PNPB ini dapat digunakan untuk membangun fasilitas pelabuhan baik disini (Kalimantan Selatan) maupun daerah tertinggal lainnya, " katanya.

Sebagai informasi, Kemenhub telah melakukan penyederhanaan proses pengajuan izin konsesi pengelolaan pelabuhan atau terminal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 48/2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.

Setelah terbitnya Permenhub No 48/2021 telah dilakukan penyederhanaan menjadi 1 tahap yaitu penyampaian kajian kelayakan konsesi.

Adapun skema pemberian konsesi terdiri dari 2 jenis yaitu mekanisme pelelangan atau melalui mekanisme penugasan/penunjukan.

Sementara itu, Terminal khusus untuk sementara melayani kepentingan umum yang terdapat di wilayah Kalimantan Selatan yaitu PT. Tapin Coal Terminal, PT. Antang Gunung Meratus, PT. Binuang Mitra Bersama Blok Dua, PT. Hasnur Jaya Internasional, dan PT. Talenta Bumi. Terminal khusus tersebut melayani operasional pengangkutan batubara.

Pendapatan Negara Bukan Pajak dari 5 (lima) Tersus tersebut mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021 PNBP mencapai 14,204 milyar Rupiah dan tahun 2022 mencapai Rp 20,884 milyar Rupiah.

Hingga Juli 2023, total PNBP mencapai 13,72 milyar Rupiah. Pada akhir tahun 2023, PNBP diperkirakan bisa mencapai 23,537 milyar Rupiah.

Editor


Komentar
Banner
Banner