Bisnis

Tingkatkan Tata Kelola Pelabuhan, Menhub Dorong Pembentukan BUP Kalsel

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mendorong pembentukan BUP di Kalimantan Selatan. Tujuannya guna meningkatkan tata kelola pelabuhan.

Featured-Image
Ilustrasi suasana Pelabuhan Rakyat Paotere, Makassar yang merupakan salah satu pelabuhan kelolaan PT Pelindo Regional 4 Makassar. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mendorong pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Kalimantan Selatan. Tujuannya guna meningkatkan tata kelola pelabuhan.

Untuk itu, ia meminta, agar para pemilik terminal khusus (tersus) di pelabuhan Kalsel untuk bersatu membangun BUP. Pihaknya pun tak segan langsung turun tangan.

“Kami tidak akan mempersulit, jika ada hambatan, kami siap membantu,” ujar
Budi dalam keterangannya, Minggu (20/8).

Katanya, hadirnya BUP di Kalsel mampu mendatangkan sejumlah keuntungan bagi para pemilik tersus. Seperti mendapatkan kepastian atau legalitas hukum untuk menjalankan bidang usaha yang cakupannya lebih luas.

Baca Juga: Bandara VVIP IKN Nusantara, Kemenhub Percepat Pembangunannya

Adapun keutungan lainnya seperti diperoleh negara untuk meningkatkan tata kelola pengusahaan pelabuhan yang lebih transparan, dan akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Dengan dibentuknya BUP, apabila ada suatu proses industri seperti penambangan dan lain-lain, kami pastikan bahwa pergerakan konektivitas terjaga dengan baik dan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Sekedar informasi, Kemenhub telah melakukan penyederhanaan proses pengajuan izin konsesi pengelolaan pelabuhan atau terminal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 48/2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.

Baca Juga: Bandara VVIP IKN Nusantara, Kemenhub Percepat Pembangunannya

Setelah terbitnya Permenhub tersebut. Pun dilakukan penyederhanaan menjadi 1 tahap yaitu penyampaian kajian kelayakan konsesi.

Adapun skema pemberian konsesi terdiri dari 2 jenis yaitu mekanisme pelelangan atau melalui mekanisme penugasan/penunjukan.

Editor


Komentar
Banner
Banner