Peristiwa & Hukum

Menghilang Sejak Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Dipersidangkan Paman Birin Masih Diburu

Hingga sekarang KPK masih terus melakukan perburuan terhadap Paman Birin.

Featured-Image
Hingga sekarang KPK masih melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor masih misterius. Pria yang akrab disapa Paman Birin itu menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi.

Hingga sekarang KPK masih terus melakukan perburuan terhadap Paman Birin. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan dengan agenda mendengarkan tanggapan KPK terhadap tuntutan Paman Birin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor),” ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan dilansir dari CNN.

KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan melalui Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri yang keluarkan pada 7 Oktober lalu.

“Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," katanya.

Atas dasar itu, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Menurut dia, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka yang telah dilakukan KPK tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan.

Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang cukup. 

Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam kasus rauah tersebut.

"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkap Nia.

"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Adapun perwakilan Biro Hukum KPK lainnya, Indah Suryani mengatakan penyidik KPK, sempat mencari Paman Birin di sejumlah lokasi seusai penetapan tersangka, di antaranya di rumah dinas gubernur rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya. Namun, KPK tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin.

Indah juga menyoroti Sahbirin Noor yang kini tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Kalsel setelah penetapan tersangka. 

Indah bilang Paman Birin tak tampak dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, di antaranya rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan.

Indah mengklaim saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan. “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” ucap Indah dikutip dari Tempo.co.

Maka dari itu, Indah meminta hakim tunggal Afrizal Hadi untuk menolak permohonan praperadilan dari Sahbirin. Sebab, kata Indah, pihak yang melarikan diri atau dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak dapat mengajukan praperadilan.

Adapun kuasa hukum Paman Birin, Soesilo Aribowo, sebelumnya mengaku bahwa Paman Birin tak pernah melarikan diri. Kendati demikian Wibowo tak menyebut secara gamblang dimana keberadaannya. 

Wibowo hanya bilang bahwa dirinya pernah berkomunikasi saat pelimpahan kuasa. Saat itu pertemuan terjadi di Banjarmasin.

“Paman tidak menghilang karena pada saat tanda tangan surat kuasa kita sebagai kuasa hukum bertemu langsung,” jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner