Politik

Mengenal Mahdianoor, Mr-X yang Bocorkan Penggelembungan Suara Pilgub Kalsel di MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat dengan Mr-X? Sosok yang disebut-sebut saksi Denny Indrayana dalam sidang sengketa…

Featured-Image
Mahdianoor sosok yang membocorkan praktik penggelembungan suara di Pilgub Kalsel kerap mendapatkan teror hingga tindakan represif. apahabar.com/Syahbani

Sosok Mahdianoor disebut saksi dari pihak Denny Indrayana sebagai orang yang mendapat surat pernyataan penggelembungan lima ribu suara tersebut.

Namun proses konfrontasi pernyataan siang itu, Senin (17/5) tak membuahkan hasil signifikan. Sebab, pernyataan Aziz dan Mahdianoor saling bertolak belakang.

Mahdianoor mengakui jika surat pernyataan itu didapatnya dari Aziz saat melakukan pertemuan di kamar hotel Grand Dafam Q Mall Banjarbaru nomor 519, 17 Februari 2021.

Sejauh penyidikan bergulir, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Bahkan, dalam waktu dekat polisi juga bakal memanggil Denny Indrayana. Untuk penguat keterangan sebagai saksi.

"Prof Denny pasti dipanggil. Dalam waktu dekat akan kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa'i kepada bakabar.com.

Lantas bagaimana tanggapan pihak Denny? Muhammad Raziv Barokah selaku tim hukum Denny angkat bicara.

Raziv bilang dalam sidang MK sudah disampaikan bahwa surat pernyataan itu sudah diperiksa kebenarannya hingga bisa dijadikan bahan pertimbangan.

Sehingga sudah jelas, ketika putusan MK keluar maka bukti yang digunakan untuk pertimbangan sudah diteliti oleh majelis hakim.

"Nah ketika keputusan sudah keluar, dalam halaman 1141 putusan MK, surat Azis yang kami jadikan bukti diambil sebagai pertimbangan oleh MK dalam memutuskan perkara," jelas Raziv.

Itu artinya, hakim MK telah menilai dengan standarisasi yang mereka miliki dalam menilai alat bukti.

"Asumsinya telah melakukan uji forensik sebagaimana dikatakan dalam sidang, bahwa surat yang kami ajukan memiliki keabsahan forensik, makanya itu hakim MK menggunakannya sebagai dasar pertimbangan," lanjutnya.

Lebih jauh, selain bukti surat pengakuan Azis, kemudian surat penyerahan 20 kotak suara tanpa tanggal, MK juga menyampaikan adanya kesesuaian 2 bukti tersebut dengan keterangan saksi-saksi.

Di samping itu MK tidak hanya menjadikan surat pengakuan Azis sebagai bukti tunggal melainkan berdampingan dengan bukti surat lainnya. Yakni bukti P-253 dan P-254 berupa surat tanda terima penyerahan 20 kotak suara tanpa tanggal dari Heni yang diterima oleh M. Aqli, staf Bawaslu Banjar.

"Artinya sangat sulit untuk menyatakan surat pernyataan tersebut palsu," bebernya.

Raziv menekankan kembali yang perlu dicatat bukti kecurangan di Kabupaten Banjar tak hanya menjadikan surat Azis sebagai bukti tunggal, melainkan juga ada surat penyerahan 20 kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan tanpa tanggal.

"Artinya kecurangan memang benar-benar terjadi akibat ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab yang ingin membuat Kalsel semakin rusak demi kepentingan pribadi dan golongannya," pungkasnya.

Periksa 15 Saksi

Kembali ke soal pemeriksaan, hingga saat ini polisi sudah memeriksa 15 saksi dalam kasus ini. Termasuk Denny Indrayana yang akan dipanggil dalam waktu dekat.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner