Hot Borneo

Mengejutkan, Maliki Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK!

apahabar.com, BANJARMASIN – Hal mengejutkan terjadi di sidang pembacaan putusan Maliki. Terdakwa kasus gratifikasi proyek irigasi…

Featured-Image
Hakim PN Tipikor Banjarmasin mementahkan upaya pengajuan Maliki sebagai justice collaborator (JC). apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Hal mengejutkan terjadi di sidang pembacaan putusan Maliki. Terdakwa kasus gratifikasi proyek irigasi ini divonis enam tahun penjara.

Maliki adalah bekas Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertahanan (PUPRP), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Ia terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Amuntai, 15 September 2021 silam.

Kini, vonis yang dijatuhkan terhadap Maliki lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Di mana sebelumnya mereka menuntut empat tahun.

“Menjatuhkan hukum penjara selama enam tahun,” ujar Hakim Ketua, Jamser Simanjuntak, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (13/4).

Maliki juga diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Tak hanya itu, pledoinya secara keseluruhan juga ditolak majelis hakim.

Termasuk permintaan penghapusan uang pengganti Rp195 juta hingga pengajuan justice collaborator (JC) tak dikabulkan.

Maliki diwajibkan untuk membayar duit pengganti itu dalam tenggat waktu satu bulan sejak putusan dibacakan. Jika tidak, harta bendanya bakal disita. Apabila tidak dilakukan, hukumnya ditambah 1,6 bulan penjara.

img

Ekspresi Tuti Elawati terkejut dengan putusan majelis hakim. bakabar.com/Syahbani

Apa pertimbangan hakim menghukum Maliki lebih berat dari tuntutan jaksa KPK?

Rupanya, hakim menilai Maliki telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap fee proyek sejak 2013 hingga 2021.

Yaitu sejak ia menjabat sebagai kepala Bidang SDA Dinas PUPRP HSU. Artinya penerimaan fee dari kontraktor yang sebagian besar diteruskan ke Bupati Abdul Wahid sudah menjadi hal lumrah di Dinas PUPRP.

“Dan ini bisa membawa dampak terhadap hasil pekerjaan kontraktor yang tidak maksimal,” ujar Jamser.

Selain itu, Maliki juga terbukti telah menyuap Bupati Wahid untuk memperoleh jabatan Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU, sejak 2018. Dengan cara memberikan duit suap sebesar Rp500 juta.

img

Maliki mengikuti sidang secara daring dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. bakabar.com/Syahbani

Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta tanggapan dan Maliki didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Maliki yang menghadiri sidang putusan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Usai persidangan, penasihat hukum Maliki, Tuti Elawati mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Ini di luar ekspektasi kami. Kami sangat kaget. Putusan hakim ini ultra petita karena memberikan putusan di luar tuntutan jaksa,” ujar Elawati.

Kendati demikian, kata Elawati pihaknya akan tetap menghormati putusan yang telah diambil majelis hakim.

“Kenapa tidak langsung banding atau menerima karena kami harus berdiskusi dulu dengan terdakwa dan keluarganya,” pungkasnya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Zaelani mengatakan terkait vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan itu merupakan hal lumrah. Dan tentunya KPK menerima putusan hakim tersebut.

“Ini akan jadi bahan untuk dilaporkan ke pimpinan nanti. Apakah menerima atau tidak upaya hukum bagaimana nanti. Termasuk JC yang tidak dikabulkan majelis hakim itu juga jadi bahan pertimbangan. Kami masih pikir-pikir,” jelasnya.

Jurus Jitu Maliki Lolos dari Jerat Jaksa Kalsel Sebelum OTT KPK

Pinta Maliki: 6 Nama di Pusaran Megakorupsi HSU Harus Tersangka

Komentar
Banner
Banner